Peran HAKI terhadap perkembangan industry
1. Bagaimana peran HAKI terhadap perkembangan industry
Jawab :
a. HAKI memepunyai peran yang sangat penting dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam sector industry, karena melalui HAKI akan tercipta industry modern dengan hadirnya inovasi-inovasi baru, teknologi-teknologi canggih, kualitas tinggi dan standar mutu.
b. Perkembangan sector industry sangat berkaitan dengan perkembangan HAKI. Oleh karena itu sangat perlu adanya perlindungan hokum HAKI sehingga tercipta kepastian perlindungan hkkum yang tegas terhadap karya-karya intelektual manusia.
c. Masalah HAKI adalah bagaimana cara mengatasi persaingan curang yang dilakuakan oleh pesaing lain yang bertindak tidak jujur, menghalalkan segala cara dalam memenangkan persaingan.
d. Untuk memahami arti pentingnya HAKI dan perannya daalm meningkatkan kreatifitas, perlu adanya sosialisasi, membudayakan dan memberdayakan HAKI kepada masyarakat.
e. Disarankan adanya peran serta yang aktif dari semua lapisan masyarakat, aparat hokum, dan pelaku usaha dalam melaksnakan peraturan perundang-undanngan di bidang HAKI sehingga dapat tercipta iklim usaha industry yang kondusif.
f. Perlu adanya kesadaran yang tinggi dari para pelaku usaha maupun masyarakat untuk menghargai karya-karya intelektual seseorang. Pentingnya HAKI dalam perkembangan industri Kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri. Dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat. Penegakkan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri. Arus globalisasi ekonomi telah membawa pengaruh yang cukup “significant” bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di Indonesia, khususya untuk sektor industri. Sebagai Negara berkembang, Indonesia harus memandang sisi perdagangan internasional yang menimbulkan adanya persaingan sebagai suatu hal yang mempunyai arti penting. Dalam era globalisasi ekonomi terdapat lima isu yang berkembang, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), Demokratisasi, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Hak atas Kepemilikan Intelektual dan Standardisasi.[3] Berangkat dari hal itulah, isu perlindungan hukum bagi produk industri, termasuk produk-produk industri yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia, menjadi isu yang tidak dapat dilepaskan dalam kerangka perdagangan bebas. Dalam era perdagangan bebas, usaha-usaha industri kecil perlu ditingkatkan dan dikembangkan agar dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing dalam hal mutu, harga, dan sistem manajemen terpadu agar dapat menembus pasar, baik pasar dalam negeri maupun internasional Begitu pentingnya HKI dalam dunia usaha, khususnya dalam meningkatkan kreatifitas, perlu adanya suatu tindakan mensosialisasi, membudayakan dan memberdayaan HKI kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku usaha, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen. Ada lima langkah strategis dalam pembangunan sistem HKI di Indonesia, yaitu sosialisasi HKI, pembangunan administrasi dan kelembagaan, penyempurnaan legislasi dan penyertaan pada perjanjian internasional, serta kerjasama internasional dan koordimasi penegakan hukum.[4] Ikut sertanya Indonesia sebagai anggota WTO dan turut serta menandatangani Perjanjian Multilateral GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) Puturan Uruguay tahun 1994, serta meratifikasinya dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1994, membawa akibat Indonesia harus membentuk dan menyempurnakan hukum nasionalnya serta terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam GATT, yang salah satu lampirannya dari persetujuan GATT adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak atas Kepemilikan Intelektual Konsekuensi Indonesia dalam meratifikasi GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994 adalah bahwa Indonesia diwajibkan untuk memasukan perangkat hukum HKI dalam sistem hukum nasional Indonesia. Indonesia juga telah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang HKI, diantaranya UU Hak Cipta, Paten, Merek, dan juga Indonesia juga telah mengundangkan UU HKI lainnya, seperti UU Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varitas Tanaman
2. Istilah-istilah
a. Lahan sawah = lahan yang dikelola sedemikian rupa untuk budidaya tanaman padi sawah, dimana padanya dilakukan penggenangan selama atau sebagian dari masa pertumbuhan padi. b. Lahan pekarangan = lahan yang dikelola sedemikian rupa untuk budidaya tanaman di tanah sekitar rumah c. Tegal/ kebun/ huma = tanah yg luas serta rata (yg ditanami palawija dsb dng tidak mempergunakan sistem irigasi dan bergantung pd hujan); ladang; huma. /sebidang tanah yg ditanami pohon musiman (buah-buahan dsb); tanah luas yg ditanami kopi, karet/. / ladang padi di tanah kering; tanah yg baru ditebas hutannya. d. Tambak = ladang padi di tanah kering; tanah yg baru ditebas hutannya e. Empang = pematang penahan air; bendungan; tebat; kolam tempat memelihara ikan. f. Lahan tidak digunakan = tanah yang tidak dipergunakan lagi, tanah kosong. g. Diserfikasi (produk) = h. Komoditi unggulan = barang dagangan utama i. Tanaman pangan = tanaman yg menjadi bahan makanan j. Tanaman palawija = tanaman selain padi; biasa ditanam di sawah atau di ladang k. Tanaman hortikultura = tanaman untuk kegiatan atau seni bercocok tanam sayur-sayuran, buah-buahan, l. Tanaman perkebunan = tanaman untuk hal kebun; m. Tanaman jangka pendek = tanaman yang bertahan dalam jangka waktu singkat n. Tanaman jangka panjang = tanaman yang bertahan dalam jangka waktu lama.
Jawab :
a. HAKI memepunyai peran yang sangat penting dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam sector industry, karena melalui HAKI akan tercipta industry modern dengan hadirnya inovasi-inovasi baru, teknologi-teknologi canggih, kualitas tinggi dan standar mutu.
b. Perkembangan sector industry sangat berkaitan dengan perkembangan HAKI. Oleh karena itu sangat perlu adanya perlindungan hokum HAKI sehingga tercipta kepastian perlindungan hkkum yang tegas terhadap karya-karya intelektual manusia.
c. Masalah HAKI adalah bagaimana cara mengatasi persaingan curang yang dilakuakan oleh pesaing lain yang bertindak tidak jujur, menghalalkan segala cara dalam memenangkan persaingan.
d. Untuk memahami arti pentingnya HAKI dan perannya daalm meningkatkan kreatifitas, perlu adanya sosialisasi, membudayakan dan memberdayakan HAKI kepada masyarakat.
e. Disarankan adanya peran serta yang aktif dari semua lapisan masyarakat, aparat hokum, dan pelaku usaha dalam melaksnakan peraturan perundang-undanngan di bidang HAKI sehingga dapat tercipta iklim usaha industry yang kondusif.
f. Perlu adanya kesadaran yang tinggi dari para pelaku usaha maupun masyarakat untuk menghargai karya-karya intelektual seseorang. Pentingnya HAKI dalam perkembangan industri Kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri. Dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat. Penegakkan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri. Arus globalisasi ekonomi telah membawa pengaruh yang cukup “significant” bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di Indonesia, khususya untuk sektor industri. Sebagai Negara berkembang, Indonesia harus memandang sisi perdagangan internasional yang menimbulkan adanya persaingan sebagai suatu hal yang mempunyai arti penting. Dalam era globalisasi ekonomi terdapat lima isu yang berkembang, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), Demokratisasi, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Hak atas Kepemilikan Intelektual dan Standardisasi.[3] Berangkat dari hal itulah, isu perlindungan hukum bagi produk industri, termasuk produk-produk industri yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia, menjadi isu yang tidak dapat dilepaskan dalam kerangka perdagangan bebas. Dalam era perdagangan bebas, usaha-usaha industri kecil perlu ditingkatkan dan dikembangkan agar dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing dalam hal mutu, harga, dan sistem manajemen terpadu agar dapat menembus pasar, baik pasar dalam negeri maupun internasional Begitu pentingnya HKI dalam dunia usaha, khususnya dalam meningkatkan kreatifitas, perlu adanya suatu tindakan mensosialisasi, membudayakan dan memberdayaan HKI kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku usaha, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen. Ada lima langkah strategis dalam pembangunan sistem HKI di Indonesia, yaitu sosialisasi HKI, pembangunan administrasi dan kelembagaan, penyempurnaan legislasi dan penyertaan pada perjanjian internasional, serta kerjasama internasional dan koordimasi penegakan hukum.[4] Ikut sertanya Indonesia sebagai anggota WTO dan turut serta menandatangani Perjanjian Multilateral GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) Puturan Uruguay tahun 1994, serta meratifikasinya dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1994, membawa akibat Indonesia harus membentuk dan menyempurnakan hukum nasionalnya serta terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam GATT, yang salah satu lampirannya dari persetujuan GATT adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak atas Kepemilikan Intelektual Konsekuensi Indonesia dalam meratifikasi GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994 adalah bahwa Indonesia diwajibkan untuk memasukan perangkat hukum HKI dalam sistem hukum nasional Indonesia. Indonesia juga telah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang HKI, diantaranya UU Hak Cipta, Paten, Merek, dan juga Indonesia juga telah mengundangkan UU HKI lainnya, seperti UU Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varitas Tanaman
2. Istilah-istilah
a. Lahan sawah = lahan yang dikelola sedemikian rupa untuk budidaya tanaman padi sawah, dimana padanya dilakukan penggenangan selama atau sebagian dari masa pertumbuhan padi. b. Lahan pekarangan = lahan yang dikelola sedemikian rupa untuk budidaya tanaman di tanah sekitar rumah c. Tegal/ kebun/ huma = tanah yg luas serta rata (yg ditanami palawija dsb dng tidak mempergunakan sistem irigasi dan bergantung pd hujan); ladang; huma. /sebidang tanah yg ditanami pohon musiman (buah-buahan dsb); tanah luas yg ditanami kopi, karet/. / ladang padi di tanah kering; tanah yg baru ditebas hutannya. d. Tambak = ladang padi di tanah kering; tanah yg baru ditebas hutannya e. Empang = pematang penahan air; bendungan; tebat; kolam tempat memelihara ikan. f. Lahan tidak digunakan = tanah yang tidak dipergunakan lagi, tanah kosong. g. Diserfikasi (produk) = h. Komoditi unggulan = barang dagangan utama i. Tanaman pangan = tanaman yg menjadi bahan makanan j. Tanaman palawija = tanaman selain padi; biasa ditanam di sawah atau di ladang k. Tanaman hortikultura = tanaman untuk kegiatan atau seni bercocok tanam sayur-sayuran, buah-buahan, l. Tanaman perkebunan = tanaman untuk hal kebun; m. Tanaman jangka pendek = tanaman yang bertahan dalam jangka waktu singkat n. Tanaman jangka panjang = tanaman yang bertahan dalam jangka waktu lama.
Komentar
Posting Komentar